Timnas Anies-Muhaimin Nilai Kenaikan Pajak Hiburan Kurang Rasional

Co-captain Timnas AMIN, Thomas Lembong. Foto: Dok Metro TV

Timnas Anies-Muhaimin Nilai Kenaikan Pajak Hiburan Kurang Rasional

Siti Yona Hukmana • 19 January 2024 14:43

Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merespons soal kenaikan pajak hiburan oleh pemerintah. Penaikan pajak hiburan dinilai kurang rasional.

"Jadi, bagi saya kok kurang rasional, kita menghantam sektor yang justru banyak menyediakan lapangan kerja, banyak memperlihatkan sukses saat ini dan kalau digempur dengan pajak bagi saya kok kurang rasional ya," kata Co-captain Timnas AMIN, Thomas Lembong di Markas Pemenagan Timnas AMIN, Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2024.

Thomas mengatakan sektor hiburan adalah sesuatu yang ingin dihidupkan. Sebab, kata dia, sektor hiburan itu bagian dari ekonomi kreatif.

"Di mana itu ada jutaan pelaku dan justru itu saat ini berkembang," ujar Thomas.

Thomas menjelaskan kebijakan atau paradigma pajak yang rasional itu adalah memberikan pajak bagi hal-hal yang ingin dikurangi. Seperti polusi. Pajak dalam hal ini adalah denda terhadap masyarakat yang membuat polusi.

Kemudian, penerapan pajak terhadap konsumsi gula pada makanan dan minuman yang manis. Sebab, mata Thomas, kelebihan gula dapat memicu penyakit diabet dan obesitas.

"Itu kan sebuah aspek konsumtif yang membawa dampak negatif bagi publik. Nah, itu yqng harus kita pajakin. Sementara hal-hal yang ingin kita tumbuhkan, jangan dipajakin karena itu disinsentif," tutur eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.
 

Baca juga: Presiden Persilakan Daerah Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40-70%


Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

"Hal tersebut mempertimbangkan jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Januari 2024.

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024.

Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)