Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 19 October 2023 14:38
Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hukuman itu langsung ditolak.
Penolakan itu dicetuskan Pengacara Lukas, Petrus Balla Patyona. "Terdakwa menyatakan menolak," kata Petrus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Lukas bakal mengajukan banding mencari keadilan dalam vonis tersebut. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.
Majelis meminta sikap resmi jaksa diputuskan dalam tujuh hari. Jika tidak, persidangan banding digelar.
Dalam kasus ini, Lukas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.