Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Medcom • 23 October 2023 12:22
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023. Pemohon meminta batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 21 dan 25 tahun.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Gugatan pemohon tak dapat diterima, karena objek yang dimohonkan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Hakim berpandangan objek tersebut tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK telah mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023 telah kehilangan objek.
“Permohonan a quo kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Anwar.
MK telah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.