Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 September 2024 17:49
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengumumkan calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka. Ini harus dilakukan sebagai bentuk transparansi.
"Iya, pasti. Jadi pasti (kalau tidak). Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan misalnya," ungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Afifuddin mengatakan calon kepala daerah yang menyandang status tersangka dinilai memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2024. KPU menyebut calon kepala daerah yang baru menyandang status tersangka masih bisa diterima pendaftarannya asal bisa memenuhi seluruh persyaratan. Pendaftaran tidak bisa diterima kalau saat penetapan menyandang status terpidana.
"Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia rnggak ditetapkan. Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah," ungkapnya.
Baca juga: KPU Minta Paslon Pilwalkot Bekasi Tak Keluarkan Narasi Memecah Belah |