UPZ Pupuk Kaltim meraih tiga penghargaan BAZNAS AWARD 2024. Foto: dok UPZ Pupuk Kaltim.
Husen Miftahudin • 26 September 2024 16:21
Jakarta: Dinilai komitmen dalam pendayagunaan zakat melalui penyaluran yang profesional dan sesuai sasaran, Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) sukses meraih tiga penghargaan BAZNAS AWARD 2024.
Ketua UPZ Pupuk Kaltim Achmad Rois mengungkapkan, tiga penghargaan tersebut diantaranya UPZ BUMN Perencanaan Terbaik, UPZ BUMN Penyaluran Terbaik dan UPZ BUMN Pengumpulan Terbaik.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kiprah UPZ Pupuk Kaltim, yang terus berperan bagi umat melalui kontribusi zakat di berbagai bidang. Setiap tahun pihaknya secara konsisten meningkatkan realisasi penyaluran zakat secara tepat sasaran, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Penghargaan ini pun, kata Rois, menjadi kado spesial jelang Milad Ke-6 UPZ Pupuk Kaltim, untuk terus berkomitmen melanjutkan kerja dakwah melalui kolaborasi para mitra penyaluran dan stakeholder yang selama ini telah berjalan sangat baik.
"Alhamdulillah penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami, untuk terus memperkuat komitmen menjalankan amanah muzakki dari karyawan Pupuk Kaltim melalui penyaluran zakat sesuai sasaran manfaat bagi umat," ungkap Achmad Rois, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.
Dijelaskan Achmad Rois, selama periode kepemimpinannya UPZ Pupuk Kaltim tetap berupaya profesional dalam pengelolaan dana zakat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Utamanya membumikan nilai zakat bagi masyarakat dengan mengedepankan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
(Ilustrasi zakat. Foto: dok Metro TV)
Penyaluran zakat UPZ Pupuk Kaltim juga mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat, serta UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat dengan tujuan mendapatkan kemanfaatan dari dana zakat yang dikelola dan dikumpulkan.
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, baik penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial yang terjadi, pemberdayaan dan kesehatan masyarakat, bidang dakwah, hingga dukungan terhadap pengembangan pendidikan dan kapasitas Sumberdaya Manusia.
Proses penyaluran juga zakat didasari sejumlah ketentuan sesuai kategori delapan asnaf penerima zakat, serta dikuatkan oleh survei dan verifikasi tim lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima. Kebijakan ini bersifat merata, baik untuk program yang diinisiasi UPZ Pupuk Kaltim, maupun berdasarkan laporan masyarakat yang masuk.
Bahkan sejak awal terbentuk, UPZ Pupuk Kaltim telah menerapkan kebijakan untuk tidak menahan dana zakat sebagai kas, dengan penyaluran secara bertahap dan berkesinambungan.
"Program yang dijalankan terus dievaluasi untuk ditingkatkan, agar manfaat yang disalurkan lebih berdampak signifikan, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial," lanjut Rois.
Baca juga: Wapres: Potensi Zakat Mencapai Rp70 Triliun, Tapi Masuk Lewat LAZ hanya 10-20% |