Malu Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Cirebon Bunuh Bayinya

ilustrasi medcom.id

Malu Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Cirebon Bunuh Bayinya

Ahmad Rofahan • 27 September 2024 07:17

Cirebon: Seorang wanita muda di Kabupaten Cirebon, tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan dan menguburkannya di belakang sebuah warung. Kejadian tragis ini didorong oleh rasa malu karena sang bayi hasil hubungan gelap di luar nikah.

Pelaku, NY, 22, seorang warga Kecamatan Losari, Cirebon, melahirkan bayi laki-lakinya secara mandiri pada Jumat, 13 September 2024, pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan. 

"Bayi yang dilahirkan dalam kondisi hidup tersebut, kemudian dipotong tali pusarnya menggunakan gunting oleh Nova, namun bayi malang itu tidak diberikan ASI ataupun susu formula, hingga akhirnya meninggal dunia," ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, pada Kamis, 26 September 2024.

Menurut  Sumarni, pelaku merasa takut dan malu karena kehamilannya terjadi di luar nikah. Setelah bayi tersebut meninggal dunia, pelaku membungkusnya dengan kain, memasukkannya ke dalam tas hitam, dan membawanya pulang. 
 

Baca: Anak Bacok Ibu di Makassar Terindikasi Gangguan Jiwa

Di perjalanan, pelaku berhenti di dekat warung yang sepi dan memutuskan untuk mengubur bayi tersebut di belakang warung dengan menggunakan sendok makan yang ia temukan di sekitar lokasi. 

"Karena merasa kesulitan menggali tanah dengan sendok makan, Nova kemudian mencari alat lain dan menemukan sendok semen yang ia gunakan untuk menyelesaikan penguburan," terangnya. 

Peristiwa ini terungkap pada Minggu, 16 September 2024, pukul 14.00 WIB, ketika seorang warga melihat tangan bayi yang keluar dari tanah. Kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dengan luka di tangannya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, di antaranya satu sendok berwarna silver, satu helai kain biru-putih, gunting bergagang hijau, dan tas hitam yang digunakan untuk membawa bayi. 

"Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Nova hamil akibat berhubungan dengan pria yang ia kenal melalui aplikasi MiChat," ujar Sumarni. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)