Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Susanto
Yakub Pryatama • 15 May 2024 16:46
?Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih dalam ?pemilu.? Bagja mengatakan KPU harus melakukan evaluasi dalam pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT).
Bagja menyebut pada Pemilu 2024, terdapat banyak data orang meninggal dunia dan tidak diketahui keberadaannya. Bagja mengatakan data meninggal dunia itu tidak dihapus dalam DPT lantaran tidak terdapat dokumen autentik.
?Untuk itu, ia mengusulkan agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan bersama?.? Agar kepala desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil coklit KPU dalam hal ditemukannya data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaanya?.
"Sehingga data pemilih yang dihasilkan menjadi akurat secara de facto maupun de jure," ?k?ata dia? dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di ?Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu?, 15? Mei 2024.
Baca juga: KPU Tak Akan Undur Pelantikan Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada 2024 |