Periksa Sandra Dewi 10 Jam, Kejagung Dalami Kepemilikan Hartanya

Artis Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

Periksa Sandra Dewi 10 Jam, Kejagung Dalami Kepemilikan Hartanya

Theofilus Ifan Sucipto • 15 May 2024 20:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa artis Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia digali keterangannya kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejagug.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2024.

Ketut mengatakan perjanjian pranikah Sandra dengan Harvey tidak akan menghalangi penyidikan. Proses penyidikan tetap berlangsung.

"(Perjanjian pranikah) tidak memengaruhi penyidikan perkara korupsi," papar dia.
 

Baca Juga: 
Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini

Pemeriksaan Sandra Dewi ini merupakan kali kedua. Pemanggilan pertama berlangsung pada 4 April 2024.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Sebanyak 19 orang lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)