Presiden Joko Widodo. Foto: Dok Setpres
Fetry Wuryasti • 9 May 2024 19:06
Jakarta: Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai belum sampai ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres ini akan jadi pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
"Belum sampai ke Presiden," kata Rumadi, dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.
Koordinator bidang keagamaan KSP ini mengungkapkan penyebab tertundanya penyelesaian Perpres ini. Ia menyampaikan, masih ada satu isu yang tertahan, yakni terkait keanggotaan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Masih ada satu pending isu, soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB. Sudah beberapa kali rapat di Kemenkopolhukam tapi belum ada putusan. Masih ada yang belum setuju," ujar Rumadi.
Baca juga: Jokowi Pastikan Jadwal Pilkada 2024 Tidak Berubah |