Langgar Aturan, Banwaslu Copot Ratusan Baliho Caleg di Palangka Raya

Ilustrasi/Medcom.id

Langgar Aturan, Banwaslu Copot Ratusan Baliho Caleg di Palangka Raya

Media Indonesia • 16 November 2023 11:05

Palangka Raya: Sebanyak 198 baliho dan spanduk milik calon legislatif (caleg) yang bertengger di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, dan Sebangau, Kota Palangka Raya, berhasil ditertibkan. Pencopotan ini atas perintah Bawaslu Kota Palangka Raya bersama Satpol-PP, TNI dan Polri.

Ratusan baliho dan spanduk tersebut ditertibkan akibat tak memenuhi ketentuan atau bukan masuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang digunakan untuk para caleg untuk memperkenalkan diri. 

"Ini berdasarkan amanah Pasal 101 dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diatur ulang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Kamis, 16 November 2023.

Khusus di Kecamatan Pahandut, pihaknya berhasil menertibkan 80 APS, di Kecamatan Jekan Raya sebanyak 76 APS dan di Kecamatan Sebangau 42 APS. Ratusan baliho dan spanduk tersebut akan diamankan di Kantor Bawaslu sebagai barang bukti.

"Penertiban akan terus kami lakukan hingga ke seluruh kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya. Pekan depan, kami akan melanjutkan penertiban di Kecamatan Jekan Raya, yakni di Kelurahan Menteng, yang pada hari ini terhenti karena keterbatasan waktu dan personel," ucapnya.

Endrawati menegaskan kepada seluruh peserta pemilu, agar dapat membedakan apa itu sosialisasi dan kampanye. Jangan sampai para peserta pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 28 November 2023.

"Penertiban ini untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk peserta pemilihan, mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar demokrasi di Palangka Raya bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nur Ajijah)