Tangkapan layar CCTV saat WNA asal Iran melakukan pencurian di toko buah. (MGN/Putut Anom Karang Jati)
10 September 2024 07:12
Kulon Progo: Kasus pencurian bermodus tukar uang yang dilakukan oleh dua pria warga negara asing (WNA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Juli 2024, terungkap.
Dua pelaku ditangkap jajaran Polres Kulon Progo di sebuah penginapan. Polisi masih melakukan pendalaman sebab 2 WNA ini diduga melakukan aksi pencurian di berbagai titik di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Kedua pelaku yaitu Ahmad Babei (53) dan Said Bakhti (34), merupakan warga negara Iran. Mereka ditangkap tim Resmob Polres Kulon Progo di sebuah penginapan wilayah Kabupaten Sleman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua passport atas nama Ahmad Babei dan Said Bakhti serta pakaian yang dikenakan. Barang bukti lainnya yaitu sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya di Kulon Progo.
Rekaman CCTV ini jadi alat bukti untuk mengungkap pelaku. Diketahui, rekaman CCTV tersebut milik toko yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo. Toko tersebut menjadi salah satu TKP pelaku melancarkan aksinya.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024. Kala itu, pihak toko mengalami kerugian Rp3 juta.
Baca juga: Komplotan Curanmor Bersenjata Dibekuk Polda Jatim |