Polri Tangkap 4 Pengedar Dollar AS dan Rupiah Palsu di Jabar

Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi. Foto: Dok istimewa

Polri Tangkap 4 Pengedar Dollar AS dan Rupiah Palsu di Jabar

Siti Yona Hukmana • 7 November 2023 11:14

Jakarta: Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar Dollar Amerika Serikat (AS) dan uang rupiah pecahan Rp100 ribu palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 4 November 2023.

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan USD100  dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.

Whisnu mengatakan penyidik menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Mereka adalah, AGS, KB, DS dan AMB. Dari para tersangka disita barang bukti dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.

Whisnu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. Berbekal informasi tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendalami bersama seorang tersangka berinisial AGS.

Dalam proses itu, tersangka AGS menawarkan USD1  dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan USD100 .

Setelah menunggu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, AGS datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. AGS datang bersama-sama dengan KB, DS dan TH membawa tas berisi uang asing pecahan USD100  yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan USD100  yang dibawa atau ditenteng oleh KB.

"KB mengeluarkan uang asing pecahan USD100  yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan USD100 yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam," ungkap Whisnu.

Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada tersangka tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, pada AGS juga ditemukan mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan USD100.

"Dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas," kata jenderal bintang satu itu.

Sedangkan, pada KB ditemukan 95 lembar uang dollar Amerika palsu pecahan USD100 emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat. Selanjutnya, anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga pelaku, ternyata terdapat juga pelaku yang menunggu di dalam mobil seorang berinisial AMB.

"Sehingga, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.

Penyidik Bareskrim langsung mengamankan para tersangka beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)