Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 16:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik dalam penanganan kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Pasalnya, Korps Adhyaksa mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terdakwa Harvey Moeis.
"Kita sebagai anak muda sebagai masyarakat yang pertama tentu kita menaruh harapan kepada pihak Kejaksaan ketika memang dirasa jauh dan memang jauh, setengah (dari tuntutan)," kata Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Yonathan mengatakan saat ini taruhannya adalah bagaimana memperbaiki citra penegakan korupsi di Tanah Air. Salah satunya, kata dia, bisa dengan serius menangani kasus korupsi menjerat suami artis Sandra Dewi itu.
"Dengan ditunjukkan ayo dong jaksa lebih tegas ini dibuat setengah loh, jadi harusnya demi kepercayaan publik harusnya itu dilakukan," ujarnya.
Apalagi, kata Yonathan, sejatinya jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut Harvey Moeis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksa hanya memberikan tuntutan 12 tahun penjara.
"Sudah 12 tahun setengah pula (vonisnya)," ucap dia.
Baca juga:
Vonis Ringan Harvey Moeis Dinilai Perburuk Citra Pemberantasan Korupsi |