Banding Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Kejagung Diharap Kembalikan Kepercayaan Publik

Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro. Medcom.id/Siti Yona

Banding Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Kejagung Diharap Kembalikan Kepercayaan Publik

Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 16:32

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik dalam penanganan kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Pasalnya, Korps Adhyaksa mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terdakwa Harvey Moeis.

"Kita sebagai anak muda sebagai masyarakat yang pertama tentu kita menaruh harapan kepada pihak Kejaksaan ketika memang dirasa jauh dan memang jauh, setengah (dari tuntutan)," kata Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.

Yonathan mengatakan saat ini taruhannya adalah bagaimana memperbaiki citra penegakan korupsi di Tanah Air. Salah satunya, kata dia, bisa dengan serius menangani kasus korupsi menjerat suami artis Sandra Dewi itu.

"Dengan ditunjukkan ayo dong jaksa lebih tegas ini dibuat setengah loh, jadi harusnya demi kepercayaan publik harusnya itu dilakukan," ujarnya.

Apalagi, kata Yonathan, sejatinya jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut Harvey Moeis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksa hanya memberikan tuntutan 12 tahun penjara.

"Sudah 12 tahun setengah pula (vonisnya)," ucap dia.
 

Baca juga: 

Vonis Ringan Harvey Moeis Dinilai Perburuk Citra Pemberantasan Korupsi



Di samping itu, Yonathan menyoroti desakan masyarakat untuk memeriksa majelis hakim yang memvonis Harvey Moeis melalui Komisi Yudisial (KY). Dia menerangkan pemeriksaan dilakukan bila ada pelanggaran.

Kemudian, pemeriksaan terhadap majelis hakim itu terkait etiknya. Urusannya berbeda dan tidak mempengaruhi vonis terdakwa. Sebab, itu menyangkut personal majelis hakim tersebut. Bila ada pelanggaran akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

"Jadi, kalau misalkan berbicara mengenai vonis dan putusan, nah itu ranahnya yang ada di dalam pengadilan saat ini dan dalam hal ini harapan terakhir ya ada di pihak Kejaksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Sebab, vonis itu setengah dari tuntutan yakni 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Menurutnya, putusan dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)