Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 14:10
Jakarta: Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa dinilai memperburuk citra pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Kalau kita berkaca pada vonis ringan Harvey Moeis, tentu ini memperburuk citra penanganan dan pemberantasan korupsi di negara kita ini," kata Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Yonathan mengatakan praktik rasuah sudah terjadi di semua lembaga dari level atas sampai bawah. Mulai dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif
"Eksekutif maupun yudikatif itu semua sudah pernah terjadi, tentu dalam hal ini kita harus melakukan reformasi hukum mulai dari bagaimana kita mengedepankan independensi lembaga yudikatif kita kemudian perbaikan hukum kita," ungkapnya.
Revisi UU Tipikor
Yonathan menyebut dalam perbaikan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) perlu merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sebab, regulasi itu terakhir direvisi Tahun 2001.
Baca juga:
Kelakuan Baik Harvey Moeis Seharusnya Tak Abaikan Prinsip Keadilan |