Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 11:40
Jakarta: Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis karena berkelakuan baik. Pemerhati hukum menilai meski berkelakuan baik, seharusnya tidak mengabaikan prinsip keadilan.
"Bolehlah karena itu memang salah satu hal pertimbangan yang meringankan, namun tetap di dalam menjatuhkan vonis harus memelihara yang namanya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Nah, itu lah yang belum terakomodir saya rasa," kata Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Yonathan menuturkan dalam persidangan itu ada namanya fakta persidangan yang digunakan untuk mencari fakta-fakta hukum. Menurutnya, fakta persidangan itu ditemukan melalui pemeriksaan beberapa alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Misalkan mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," tutur dia.
Baca juga:
Jaksa Diminta Bantah Sikap Sopan Harvey Moeis yang Ringankan Hukuman |