Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 Harvey Moeis. (Foto: MI/Usman Iskandar)
Tri Subarkah • 29 December 2024 04:03
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Paengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 Harvey Moeis.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, mengatakan, JPU harus membantah bahwa Harvey bersikap sopan dalam persidangan yang dinilai majelis hakim sebagai alasan dalam meringankan hukuman. Diketahui, hakim menghukum Harvey pidana penjara 6,5 tahun meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Harus dibantah tentang hal-hal yang meringankan seperti sopan dan segala macam itu," kata Pujiyono kepada Media Indonesia, Sabtu, 28 Desember 2024.
"Ya sopan itu boleh, tetapi yang lebih substansial, bahwa terdakwa tidak mengkui perbuatan yang dilakukan. Itu kan hal yang harusnya menjadi pemberat," sambungnya.
Baca juga: Vonis Rendah Koruptor, Integritas Pengadilan dan Revisi UU Tipikor Perlu Dibenahi |