ICJ Harus Segera Ambil Tindakan Hadapi Genosida di Gaza

Menlu Retno Marsudi berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda. Foto: UNTV

ICJ Harus Segera Ambil Tindakan Hadapi Genosida di Gaza

Fajar Nugraha • 23 February 2024 19:44

Den Haag: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pernyataannya dari markas Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Jumat, 23 Februari 2024 pukul 18.06 WIB. Pernyataan lisan ini merupakan permintaan Majelis Umum PBB kepada Mahkamah Internasional (ICJ).

 

Memberikan pandangannya, Menlu Retno menegaskan bahwa Israel tidak punya niat untuk menghormati apalagi mematuhi kewajiban hukum internasionalnya.

 

Menlu Retno pun mengutip pernyataan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang menyebutkan: “tidak ada yang akan menghentikan kami – tidak Den Haag (ICJ) tidak orang lain”.

 

Hal ini juga terlihat dari tindakan Israel di Gaza yang terus melakukan kampanye pemusnahan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil di Gaza.

 

“Rupanya, kematian hampir 30.000 jiwa tidaklah cukup bagi Israel karena mereka hampir melancarkan serangan lagi terhadap Rafah, yang pernah menjadi satu-satunya pintu gerbang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Gaza,” tegas Menlu Retno di hadapan hakim Mahkamah Internasional.

 

“Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional. Oleh karena itu kita perlu menjunjungnya. Peran ICJ sangat penting dalam menjaga apa yang disebut sebagai tatanan internasional berbasis aturan,” tegas Menlu.

 

“Ada harapan besar dari dunia internasional. Saya ulangi, harapan besar agar ICJ dapat memberikan pendapat yang baik demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan,” imbuh Menlu.

 

Menlu menambahkan semua pihak  mempunyai kewajiban moral kolektif untuk memberikan informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke Pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)