Irjen Imipas Rudi Setiawan. Foto: Antara.
Kemenimipas Asesmen 40 Ribu Napi Atasi Overkapasitas Lapas
Gabriella Thesa Widiari • 9 October 2026 23:03
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan asesmen terhadap 40 ribu narapidana yang telah memasuki masa asimilasi. Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
"Kemarin disampaikan kepada kami ada 40.000 itu napi yang sudah masuk asimilasi nanti akan kami asesmen, sehingga layak untuk melaksanakan program mengatasi overcrowded dan overcapacity," ujar Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan dilansir dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
"Tadi sudah saya catatkan semua masukan-masukan, kritikan-kritikan. Ini sudah kami akan bahas secara bersama-sama dan berkelanjutan, termasuk dari programnya Bapak Presiden," kata Rudi.
Adapun program yang dimaksud yaitu penanganan masalah overkapasitas di lapas dengan membentuk pusat rehabilitasi dan reedukasi. Lebih dari 50 persen jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia merupakan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ilustrasi narapidana di dalam lapas. Foto: Antara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah mempercepat proses revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Perubahan regulasi itu akan menjadi solusi atas masalah overkapasitas di lapas dan rutan.
Menurut Yusril, pemerintah saat ini tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah menargetkan pembentukan regulasi baru ini rampung pada akhir tahun.