Yusril Pastikan Mundurnya Dirjenpas Tidak Hentikan Pidana Kasus Lapas Cibinong

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Yusril Pastikan Mundurnya Dirjenpas Tidak Hentikan Pidana Kasus Lapas Cibinong

Andre Septian Yusup • 9 October 2026 20:06

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tidak menghentikan proses pidana kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Hal ini sekaligus merespons pencopotan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Sama sekali tidak menutup ya kemungkinan adanya investigasi dari segi hukum. Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumhamimipas, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Yusril juga mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Ia memastikan akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan. 

"Silakan pihak kepolisian mengambil ataupun KPK, sekiranya ada korupsi atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," kata Yusril.

Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI. Ditemukan bangunan dan fasilitas mewah yang berbeda dari hunian lapas. 


Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan. 

Kasus tersebut menjadi sorotan publik. Adapun bangunan mewah yang ditemukan telah dirobohkan, sementara barang-barang di dalamnya diamankan. 

Buntut dari kasus tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong. Tak lama berselang, Dirjenpas Masudi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab. 

(Gabriella Thesa Widiari)