Polda Sulsel Siap Hadapi Rencana Praperadilan Bupati Gowa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Polda Sulsel Siap Hadapi Rencana Praperadilan Bupati Gowa

Muhammad Syawaluddin • 29 September 2026 14:21

Makassar: Polda Sulawesi Selatan menghormati rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri mengatakan polisi tidak akan menghalangi langkah hukum yang ditempuh Husniah. Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dalam menjalani proses hukum.

"Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 September 2026.

Jufri menyebut mekanisme praperadilan telah disediakan dalam sistem hukum sebagai ruang bagi warga negara untuk menguji proses hukum.

"Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak, jadi silahkan. Itu adalah upaya dari tersangka sendiri, memang sudah difasilitasi oleh negara," jelasnya.

Selain soal praperadilan, penyidik masih melakukan penilaian terhadap kemungkinan penahanan Husniah. Hingga kini, Bupati Gowa tersebut belum ditahan karena penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif selama proses hukum berlangsung.
 


"Jadi terkait dengan masalah penahanan, itu akan kita lihat hasil penilaian penyidik ke depannya. Apakah tidak kooperatif, karena selama ini kalau kami lihat saudari HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama," jelasnya.

Jufri berharap Husniah tetap mengikuti ketentuan dan prosedur hukum selama perkara berjalan. Sikap kooperatif tersangka diperlukan agar proses penanganan perkara dapat berlangsung lancar.

"Kami minta kepada beliau untuk tetap mematuhi aturan yang ada, prosedur yang ada, supaya semuanya bisa berjalan lancar, kita bisa selesaikan permasalahannya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.


Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Husniah Talenrang menyatakan mempertimbangkan langkah praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PBG Kabupaten Gowa. Tim hukum masih menelaah alat bukti dan dasar yang digunakan penyidik dalam menaikkan status hukum Husniah menjadi tersangka.

Kuasa hukum akan menentukan langkah selanjutnya setelah proses penelaahan terhadap alat bukti dan dasar penetapan tersangka selesai dilakukan. Jika dalam penelaahan tersebut ditemukan proses yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya praperadilan.

(Whisnu M)