Polri Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Gowa sebagai Tersangka 1 Oktober

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Gowa sebagai Tersangka 1 Oktober

Muhammad Adyatma Damardjati • 29 September 2026 01:17

Jakarta: Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Pemeriksaan perdana tersebut bakal berlangsung di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

"Sudah, rencananya Kamis," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi, Senin, 28 September 2026.
 


Hernowo meluruskan spekulasi terkait lokasi pemeriksaan terhadap Kepala Daerah di Sulawesi Selatan tersebut. Ia memastikan proses pemeriksaan tidak akan diselenggarakan di polda setempat.

"Pemeriksaannya di Bareskrim," tegas Hernowo.


Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas rentetan dugaan tindak pidana, mulai dari pemerasan, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan izin usaha.

Penyidik menduga Sitti menggunakan modus pungutan dana corporate social responsibility (CSR) serta sponsorship kepada pengelola minimarket dan pengembang perumahan untuk kepentingan pribadi. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti aset bernilai Rp5,5 miliar, termasuk rumah dan kendaraan serta menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa telah menyepakati usulan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

(Fachri Audhia Hafiez)