Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dan Kasubdit III Tipidkor Dirkirmsus Polda Sulsel, AKBP Jufri (kanan), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 September 2026. Metrotvnews,com/Muhammad Syawaluddin

Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

Muhammad Syawaluddin • 28 September 2026 14:10

Makassar: Polda Sulawesi Selatan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Langkah ini dilakukan setelah Sitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026.

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri mengatakan penyidik telah mengambil sejumlah langkah setelah penetapan Sitti sebagai tersangka. Salah satunya dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortas terkait status tersangka Sitti.

"Kemudian mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 September 2026.

Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Sitti. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Melayangkan surat pemanggilan kepada Saudari HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Jufri mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Penyidik juga masih mencari informasi dari pihak lain yang dinilai dapat membantu proses penyidikan.
 


"Saat ini yang susah diperiksa ada 30 saksi dan kemungkinan besar seluruhnya akan kami panggil kembali. Tidak menutup kemungkinan ada pula saksi-saksi baru yang belum pernah dimintai keterangan namun memiliki informasi penting yang menunjang penyidikan perkara ini," jelasnya.

Sitti hingga kini belum ditahan. Jufri mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut karena Sitti dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Terkait penahanan, nanti akan kita lihat dinamika situasi ke depan. Karena sejauh ini yang bersangkutan masih kooperatif, maka tindakan penahanan baru akan dilaksanakan jika dirasa perlu berdasarkan pertimbangan penyidik," ujarnya.


Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan PBG periode 2025-2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli tersebut berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah. Proses hukum terhadap Sitti masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

(Whisnu M)