Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan keterangan kepada media di Makassar ANTARA/HO-Pemprov Sulsel.
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
Whisnu Mardiansyah • 28 September 2026 12:13
Makassar: Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Andi Sudirman mengatakan informasi yang diterimanya menyebut Husniah saat ini berstatus tersangka, tetapi belum menjalani penahanan. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan tetap harus berlangsung dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil bupati yang jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman, seperti dilansir Antara, Senin, 28 September 2026.
Ia menegaskan proses hukum terhadap Bupati Gowa menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Di sisi lain, Pemprov Sulsel memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan.
Pemprov Sulsel juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.
Andi Sudirman mengatakan Pemprov Sulsel akan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang berlangsung. Langkah administratif akan ditempuh apabila terdapat ketentuan lanjutan yang perlu dijalankan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penyidik menemukan empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.
Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Peristiwa kedua terkait pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan fakta setelah bertemu dengan pihak Indomaret, HT mengarahkan pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Peristiwa ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Sementara peristiwa keempat berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Proses hukum terhadap Husniah masih berjalan. Sementara itu, Pemprov Sulsel memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.