Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus PBG

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus PBG

Muhammad Syawaluddin • 26 September 2026 19:35

Makassar: Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menanggapi hal itu, tim Kuasa Hukum Husniah Talenrang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang, Andi Imran, mengatakan pihaknya masih menelaah satu per satu alat bukti yang menjadi dasar penyidik menaikkan status kliennya.

"Saat ini yang kami lakukan adalah menilai setiap dokumen yang dikeluarkan, sehingga hasil dari dokumen yang keluar tersebut itu melahirkan penetapan tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 26 September 2026.


Jika dalam proses penilaian tersebut tim kuasa hukum menemukan adanya hal yang tidak sesuai dengan hukum acara, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Salah satunya mengajukan praperadilan.

"Kami akan berpikir ke persoalan ranah praperadilan jika kami menemukan ada hal-hal yang di luar dari apa yang telah ditentukan dalam hukum acara," jelasnya.

Ia menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan guna menguji dokumen dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Saya kira semua orang berhak untuk menguji, menguji segala bentuk dokumen yang digunakan terutama dua alat bukti, dan dua alat bukti tentu harus diuji, seperti itu," ungkapnya.


Kortas Tipikor Polri membeberkan barang bukti milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Metro  TV/ Diva.


Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang diperiksa meliputi ahli pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Penyidik juga menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, terdiri atas dua rumah dan satu unit mobil. Salah satu rumah yang disita berada di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

Kemudian, penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar. Terkait bukti kepemilikan rumah ini, masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena aset tersebut masih dalam masa kredit.

Selain itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir sekitar Rp682 juta.

(Silvana Febiari)