Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat diwawancarai di Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Polda Sulsel Ungkap Alasan Bupati Gowa Belum Ditahan
Muhammad Syawaluddin • 25 September 2026 22:33
Makassar: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski status tersangka telah disandang, penyidik belum menahan Husniah.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan belum ada tindakan penahanan terhadap Bupati Gowa hingga saat ini.
"Belum ada, belum ada penahanan sampai sekarang," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Didik menjelaskan penyidik masih mempertimbangkan kondisi Husniah selama menjalani pemeriksaan. Sikap kooperatif menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk belum melakukan penahanan.
"Penyidik belum melakukan penahanan karena menurut penilaian penyidik yang bersangkutan masih kooperatif," jelasnya.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan Polda Sulawesi Selatan dengan dukungan Kortas Tipikor Mabes Polri dan Polresta Gowa. Penanganan perkara masih berlanjut.
Dalam tahapan penyidikan berikutnya, penyidik Kortas Tipikor Polri akan memanggil dan memeriksa Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG periode 2025-2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut.
Selama proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Pemeriksaan ahli mencakup bidang hukum pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dalam perkara tersebut. Aset yang disita terdiri atas dua unit rumah dan satu kendaraan.

Kortas Tipikor Polri membeberkan barang bukti milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Metro TV/ Diva.
Salah satu rumah berada di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa. Aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar dan turut disita bersama dokumen kepemilikannya.
Penyidik kemudian menyita satu rumah lainnya di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Dokumen kepemilikan aset tersebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah masih dalam masa kredit.
Selain dua rumah, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp682 juta.