Kortas Tipikor Sita Aset Sitti Husniah Senilai Rp5,58 Miliar

Kortas Tipikor Polri mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Kortas Tipikor Sita Aset Sitti Husniah Senilai Rp5,58 Miliar

Metro TV • 25 September 2026 18:34

Jakarta:  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan total Rp5,58 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan periode 2025-2026.

"Untuk kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis," kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.

Adapun aset yang disita yaitu dua rumah dan mobil. Rinciannya, satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya. 

Kemudian, penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar. Terkait bukti kepemilikan rumah ini, masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena aset tersebut masih dalam masa kredit. 

Selain itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir sekitar Rp682 juta.

Indra mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut juga masih didalami.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.


Kortas Tipikor Polri membeberkan barang bukti milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Metro  TV/ Diva.

Selain penelusuran aset, penyidik Kortas Tipikor Polri akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.

“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka,” ujar Indra.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa telah menggeledah empat lokasi terkait perkara tersebut. Lokasi yang digeledah yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman saksi berinisial HA, dan kediaman saksi berinisial RP.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)