Polri Ungkap Modus Korupsi Bupati Gowa terkait Izin PBG

Kortas Tipikor Polri mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Polri Ungkap Modus Korupsi Bupati Gowa terkait Izin PBG

Metro TV • 25 September 2026 16:21

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membeberkan modus Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. Sitti disebut melakukan pungutan kepada sejumlah pengembang perumahan dan minimarket.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Sitti Husniah meminta uang kepada pengembang dengan besaran mencapai Rp1,5 juta per unit. Untuk melancarkan aksinya, Sitti dibantu oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan permintaan satu unit rumah di perumahan Royal Spring. Sitti Husniah diduga meminta rumah tersebut dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar, sebagai syarat persetujuan izin.

“Saudara HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan. Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya Rp420 juta,” kata Ahmad.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, HA. Penyidik menduga Sitti memanfaatkan jabatannya untuk memeras sejumlah pihak, sementara HA bertindak sebagai penyambung lidah yang menyampaikan permintaan uang tersebut.

“Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT,” ungkap Ahmad.


Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Selain dugaan pemerasan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Sitti Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)