Kortas Tipikor Sebut Bupati Gowa Terima Rp1,1 Miliar dari Hasil Pemerasan

Kortas Tipikor Polri mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Kortas Tipikor Sebut Bupati Gowa Terima Rp1,1 Miliar dari Hasil Pemerasan

Metro TV • 25 September 2026 15:50

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap empat klaster dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dari empat klaster tersebut, penyidik menelusuri dugaan penerimaan uang dengan total Rp1,1 miliar.

Keempat klaster tersebut yakni dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebesar Rp150 juta, pendirian gerai Indomaret sebesar Rp850 juta, dan persoalan CSR sebesar Rp100 juta. Selain itu, penyidik menemukan adanya permintaan atau penerimaan diskon kepemilikan rumah sebesar 70 persen.

“Kalau bentuk uang, tadi kami sudah uraikan ada empat kluster yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini dengan total Rp1,1 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.

De Deo mengatakan, perkara yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan unsur paksaan.

“Yang kita tangani saat ini atau yang kita persangkakan kepada yang bersangkutan adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan, artinya menilik dengan adanya unsur paksaan,” kata De Deo.


Bupati Gowa Husniah Talenrang. Foto: Istimewa.

Hingga saat ini Kortas Tipikor Polri masih mendalami perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta serta alat bukti yang mendukung.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)