Bupati Gowa Husniah Talenrang. Foto: istimewa
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Korupsi PBG
Metro TV • 25 September 2026 15:14
Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda dan Polresta Gowa menggeledah rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
"Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto, Selasa, 22 September 2026.

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan dokumen elektronik.
"Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik atau konvensional dan dokumen elektronik," ujar Hernowo.