Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Keuangan BPJS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA/Irfansyah Nasution.

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Keuangan BPJS

Fachri Audhia Hafiez • 28 September 2026 17:08

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendengar pemaparan kondisi keuangan terkini pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

"Bapak Presiden ingin di-update bagaimana kondisi keuangan BPJS untuk 2027 dan seterusnya karena itu harus diperbaiki," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 28 September 2026.
 


Pemanggilan jajaran menteri dan pimpinan BPJS Kesehatan ini dilakukan setelah pemerintah menyetujui suntikan dana APBN sebesar Rp20 triliun. Dana ini untuk mendukung operasional lembaga tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa pihaknya siap melaporkan secara detail kinerja operasional maupun pelayanan fasilitas kesehatan kepada Kepala Negara.

"Kita laporkan semua mengenai BPJS Kesehatan, capaian-capaian dan pelayanan-pelayanan sehingga nanti bisa mendapatkan arahan dari Presiden," ujar Prihati.


Kantor BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga.

Selain Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan, sejumlah pejabat tinggi negara dipanggil dalam pemanggilan tersebut, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Sebelumnya, Prihati sempat mengungkapkan adanya celah (gap) arus kas yang dihadapi BPJS Kesehatan mencapai rata-rata Rp2 triliun setiap bulannya. Ketimpangan ini dipicu oleh besaran iuran yang terkumpul tidak sebanding dengan klaim pembayaran pelayanan kesehatan ke rumah sakit.

Setiap bulannya, BPJS Kesehatan mencatat pemasukan iuran dari peserta sekitar Rp14 triliun. Namun, pada periode yang sama, pengeluaran klaim ke fasilitas kesehatan mencapai Rp16 triliun, sehingga menciptakan defisit arus kas anggaran bulanan.

(Fachri Audhia Hafiez)