Ilustrasi. Foto: dok MI.
MSCI Putuskan Status Pasar Saham Indonesia Paling Lambat 30 Juni 2027
Ade Hapsari Lestarini • 16 October 2026 11:29
Jakarta: Penyedia indeks global MSCI akan mengumumkan keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia paling lambat 30 Juni 2027. Selama masa konsultasi, MSCI juga dapat menyampaikan pembaruan terkait masukan yang diterima dari pelaku pasar.
MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market (pasar berkembang) ke standalone market (pasar mandiri).
MSCI menyatakan kekhawatiran pelaku pasar meningkat signifikan terhadap kemampuan investasi di pasar modal Indonesia. Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi.
Meskipun otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi, MSCI menilai implementasi yang konsisten dan bukti dampak berkelanjutan masih diperlukan. Langkah reformasi tersebut antara lain:
- Peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen.
- Pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci.
- Pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
- Peta jalan peningkatan batas minimum saham (free float) sebesar 15 persen.
Namun demikian, MSCI menilai perlunya implementasi yang konsisten dan bukti dampak material yang berkelanjutan dari aksi reformasi tersebut.
MSCI soroti implementasi reformasi
Sebelumnya, pada Juni 2026, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi reklasifikasi pasar saham Indonesia apabila kemajuan yang memadai belum terlihat dalam peninjauan indeks November 2026.
Menurut MSCI, pelaku pasar masih melaporkan belum adanya kemajuan yang konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Meskipun sejumlah reformasi telah diumumkan, kekhawatiran masih muncul terkait kondisi pasar, termasuk dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta kurangnya bukti penegakan aturan yang dinilai memadai.
Atas dasar itu, MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai emerging market perlu ditinjau kembali. MSCI pun mengajukan proposal untuk mengklasifikasi ulang Indonesia sebagai standalone market.

Ilustrasi. Foto: dok MI/Usman Iskandar.
MSCI juga menyebut masukan pelaku pasar menunjukkan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi pasar perintis (frontier market) dinilai belum cukup mencerminkan tingkat persoalan yang dihadapi pasar saham domestik.
Melalui konsultasi tersebut, MSCI ingin mengidentifikasi bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan reklasifikasi.
MSCI bekukan perubahan indeks saham Indonesia
Selama proses konsultasi tersebut, MSCI akan mempertahankan pembekuan terhadap sejumlah perubahan indeks terkait saham-saham Indonesia yang berasal dari peninjauan indeks maupun aksi korporasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut mencakup tidak dilaksanakannya kenaikan faktor inklusi asing (Foreign Inclusion Factor/FIF) atau jumlah saham (Number of Shares/NOS), penambahan saham ke dalam Indeks Investasi Pasar Indonesia MSCI (MSCI Indonesia Investable Market Index/IMI), serta perpindahan saham ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar.
Di samping itu, MSCI akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC.
Selain itu, MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen untuk menyesuaikan estimasi saham beredar publik (free float) di Indonesia.
MSCI menyambut baik masukan dari pelaku pasar mengenai proposal reklasifikasi MSCI Indeks Indonesia tersebut sampai 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusannya pada atau sebelum 30 Juni 2027.