Apa Itu Standalone Market? Usulan MSCI untuk Pasar Saham Indonesia

IHSG langsung dibuka turun pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026 pagi merespons pengumuman MSCI. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV.

Apa Itu Standalone Market? Usulan MSCI untuk Pasar Saham Indonesia

Ade Hapsari Lestarini • 16 October 2026 10:13

Jakarta: Penyedia indeks global MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market (pasar berkembang) ke standalone market (pasar mandiri).

Usulan tersebut muncul di tengah kekhawatiran terhadap transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.

Pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 tersebut diikuti pennurunan di pasar saham domestik. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung turun hingga sebanyak 658,533 poin setara 11,23 persen ke level 5.205,247 pada pukul 09.32 WIB.

MSCI menyatakan kekhawatiran pelaku pasar telah meningkat signifikan terhadap kemampuan investasi di pasar modal Indonesia. Perhatian tersebut mencakup ketidakjelasan yang terus berlanjut dalam struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
 

 

Apa itu standalone market?


Standalone market merupakan kategori pasar saham yang tidak termasuk dalam kelompok emerging markets maupun frontier markets pada klasifikasi MSCI. Status ini dapat diberikan ketika terdapat penurunan serius pada market accessibility, size atau liquidity, sehingga pasar tersebut tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam klasifikasi utama.

Klasifikasi pasar MSCI menjadi salah satu acuan investor global dalam membandingkan pasar saham dan menyusun portofolio investasi. Karena itu, perubahan status dapat memengaruhi posisi saham suatu negara dalam indeks yang digunakan investor institusi internasional.

Melansir Lotus Andalan Sekuritas, sejumlah negara yang masuk kategori standalone market antara lain Argentina, Bosnia & Herzegovina, Botswana, Jamaika, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Panama, Trinidad & Tobago, Ukraina, dan Zimbabwe.


Ilustrasi. Foto: dok MI.

   

Status MSCI ke Indonesia


Terkait status dari MSCI tersebut, MSCI tidak lagi sekadar mempertanyakan kelayakan beberapa saham Indonesia untuk masuk atau bertahan dalam indeks, tetapi sudah mempertanyakan kelayakan pasar Indonesia secara keseluruhan untuk tetap berada dalam kategori emerging market. Artinya, fokus pasar kini bukan lagi kapan freeze akan dibuka, melainkan apakah Indonesia masih dinilai cukup investable untuk tetap berada dalam mainstream global emerging-market universe.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan sejumlah reformasi yang cukup agresif. Di antaranya adalah peningkatan disclosure pemegang saham di atas satu persen, klasifikasi investor yang lebih granular, penerapan framework High Shareholding Concentration atau HSC, serta roadmap peningkatan minimum free float menjadi 15 persen.

Reformasi tersebut menjawab sebagian concern MSCI, tetapi belum menjawab pertanyaan paling fundamental, apakah struktur kepemilikan saham yang sesungguhnya sudah cukup transparan untuk memastikan free float yang tercatat benar-benar merupakan genuine public float.

Selain itu, status Indonesia sebagai anggota G20 juga tidak memberikan perlindungan otomatis. MSCI tidak mengklasifikasikan pasar berdasarkan besar kecilnya PDB atau posisi geopolitik suatu negara, melainkan berdasarkan investability. Argentina merupakan contoh anggota G20 pun dapat berada dalam kategori standalone market apabila accessibility dan market functioning dinilai tidak memadai. Jadi argumen G20 lebih relevan dari sisi reputasi daripada metodologi.

Meski demikian, peluang Indonesia untuk tetap bertahan sebagai emerging market masih cukup besar. Indonesia memiliki skala ekonomi yang besar, salah satu pasar saham terbesar di ASEAN, basis investor dan likuiditas yang relatif dalam, serta kombinasi sektor yang sulit digantikan oleh pasar Asia lain.

Investor global memperoleh exposure terhadap perbankan, konsumsi domestik, telekomunikasi, infrastruktur dan ekonomi digital, sekaligus akses terhadap komoditas strategis seperti nickel, CPO dan batu bara.

(Ade Hapsari Lestarini)