MSCI Usulkan Turunkan Pasar Modal RI, Beralih ke Kategori Standalone Market

Ilustrasi. Foto: dok MI.

MSCI Usulkan Turunkan Pasar Modal RI, Beralih ke Kategori Standalone Market

Husen Miftahudin • 16 October 2026 09:20

Jakarta: Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri).

Mengutip pengumuman MSCI yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026, keputusan final mengenai usulan reklasifikasi tersebut akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Selama masa konsultasi, MSCI juga dapat menyampaikan pembaruan sementara mengenai masukan yang diterima dari pelaku pasar.

MSCI menyatakan kekhawatiran pelaku pasar terhadap kemampuan investasi di pasar modal Indonesia meningkat signifikan. Persoalan yang disoroti mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

MSCI mencatat otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi. Kebijakan tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Selain itu, otoritas pasar modal Indonesia telah menyusun peta jalan untuk menerapkan persyaratan minimum saham publik atau free float sebesar 15 persen. Meski demikian, MSCI menilai implementasi reformasi perlu dilakukan secara konsisten. Lembaga penyedia indeks global tersebut juga menekankan pentingnya bukti berkelanjutan mengenai dampak material dari berbagai langkah perbaikan yang telah diumumkan.

MSCI menyebut pelaku pasar masih melaporkan belum adanya kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Kekhawatiran juga mencakup dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang dinilai berarti.
 

 

Indonesia diusulkan beralih ke Standalone Market


MSCI sebelumnya, pada Juni 2026, menyampaikan akan mempertimbangkan konsultasi reklasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat dalam November 2026 Index Review.

Berdasarkan masukan yang diterima, MSCI kini menilai klasifikasi Indonesia sebagai Emerging Market perlu ditinjau kembali. Karena itu, lembaga tersebut membuka konsultasi untuk mengusulkan perubahan status Indonesia menjadi Standalone Market.

MSCI juga menyatakan perubahan klasifikasi menjadi Frontier Market atau pasar perintis dinilai belum cukup mencerminkan tingkat persoalan yang disampaikan pelaku pasar. Melalui proses konsultasi ini, MSCI ingin mengidentifikasi bukti perbaikan material dalam tata kelola pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan reklasifikasi.

Status Emerging Market RI Dipertahankan, MSCI Masih Pantau Reformasi Pasar Modal

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)

 

MSCI pertahankan pembekuan perubahan indeks


Selama proses konsultasi berlangsung, MSCI akan mempertahankan pembekuan terhadap sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia yang timbul dari peninjauan indeks maupun aksi korporasi, hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan tersebut mencakup tidak dilaksanakannya:
  • Kenaikan faktor inklusi asing (Foreign Inclusion Factor/FIF).
  • Penyesuaian jumlah saham (Number of Shares/NOS) yang meningkatkan bobot saham dalam indeks.
  • Penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI).
  • Perpindahan saham ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar lebih besar.

Meski demikian, MSCI menyatakan tetap akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC. MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen untuk menyesuaikan estimasi saham beredar publik atau free float di Indonesia.

MSCI juga membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan mengenai usulan reklasifikasi tersebut hingga 30 April 2027. Setelah proses konsultasi selesai, MSCI akan mengumumkan keputusan final pada atau sebelum 30 Juni 2027.

Selama periode tersebut, lembaga itu juga dapat memberikan pembaruan mengenai perkembangan masukan yang diterima. Keputusan tersebut akan menentukan hasil evaluasi MSCI terhadap klasifikasi pasar modal Indonesia berdasarkan proses konsultasi yang sedang berlangsung.

(Husen Miftahudin)