BEI Minta Klarifikasi MSCI soal Usulan Perubahan Status Pasar Modal Indonesia

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. Foto: Tangkapan layar Breaking News Metro TV.

BEI Minta Klarifikasi MSCI soal Usulan Perubahan Status Pasar Modal Indonesia

Husen Miftahudin • 16 October 2026 09:25

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai dasar pertimbangan dan penilaian di balik usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan reformasi yang telah dijalankan pasar modal Indonesia.

"BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

Jeffrey menegaskan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. Menurut dia, sejumlah upaya perbaikan tersebut telah memperoleh apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.

"Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia," ujar dia.
 

 

BEI tegaskan proses konsultasi belum final


Jeffrey menekankan pengumuman MSCI masih berupa pembukaan konsultasi dengan pelaku pasar, bukan keputusan final mengenai perubahan klasifikasi Indonesia.

MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Sementara itu, keputusan final mengenai usulan reklasifikasi akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti perkembangan tersebut.

Jeffrey memastikan koordinasi dilakukan guna menjaga agar perdagangan efek di pasar modal Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mempertahankan kepercayaan investor domestik maupun global.

Status Emerging Market RI Dipertahankan, MSCI Masih Pantau Reformasi Pasar Modal

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)

 

MSCI soroti transparansi pasar saham Indonesia


Sebelumnya, MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada Jumat, 16 Oktober 2026.

MSCI menyebut kekhawatiran pelaku pasar terhadap kemampuan investasi di pasar saham Indonesia meningkat signifikan. Persoalan yang disoroti meliputi ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

MSCI juga menilai reformasi yang telah diumumkan otoritas pasar modal Indonesia perlu disertai implementasi yang konsisten dan bukti dampak perbaikan yang material serta berkelanjutan.

Meski demikian, proses konsultasi masih berlangsung. MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027 sebelum menetapkan keputusan final pada atau sebelum 30 Juni 2027.

(Husen Miftahudin)