Ilustrasi, para pekerja saat melintasi jalanan di tengah Kota Jakarta. Foto: dok MI/Ramdani.
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 13 Aturan Baru untuk Pekerja
Husen Miftahudin • 7 October 2026 20:44
Jakarta: DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
UU tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, hingga perlindungan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan tersebut secara keseluruhan memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
"Pemerintah berpandangan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
Lantas, apa saja poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Salah satu ketentuan baru yang menjadi perhatian adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Ketentuan ini menjadi salah satu dari 13 pengaturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
UU baru juga mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat digunakan dalam perhitungan pesangon tidak lagi digunakan dalam ketentuan baru.
Aturan mengenai PHK juga menekankan penyelesaian melalui perundingan antara pekerja dan pengusaha sebelum proses berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut diperkuat melalui aturan baru. Salah satunya terkait hak cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah. Perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas juga diperkuat dalam UU tersebut.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya, termasuk di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Ketentuan tersebut mengatur penyelenggaraan alih daya di BUMN dilakukan melalui anak perusahaan.
Perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel juga diperluas. Ketentuan ini disiapkan untuk menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan pola kerja dan jenis pekerjaan baru. Hal tersebut mencakup perubahan dunia kerja yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
UU baru turut memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui penyesuaian jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan di daerah.
Selain itu, diatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.
Menaker Yassierli menyebut terdapat 13 pengaturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. "UU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," ucap Yassierli dikutip dari Antara. Adapun 13 ketentuan tersebut antatra lain:
UU tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, hingga perlindungan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan tersebut secara keseluruhan memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
"Pemerintah berpandangan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
Lantas, apa saja poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Larangan menahan ijazah
Salah satu ketentuan baru yang menjadi perhatian adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Ketentuan ini menjadi salah satu dari 13 pengaturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Aturan pesangon dan JKP
UU baru juga mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat digunakan dalam perhitungan pesangon tidak lagi digunakan dalam ketentuan baru.
Aturan mengenai PHK juga menekankan penyelesaian melalui perundingan antara pekerja dan pengusaha sebelum proses berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Hak pekerja perempuan diperkuat
Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut diperkuat melalui aturan baru. Salah satunya terkait hak cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah. Perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas juga diperkuat dalam UU tersebut.
Perlindungan pekerja alih daya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya, termasuk di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Ketentuan tersebut mengatur penyelenggaraan alih daya di BUMN dilakukan melalui anak perusahaan.
Pekerjaan fleksibel ikut diatur
Perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel juga diperluas. Ketentuan ini disiapkan untuk menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan pola kerja dan jenis pekerjaan baru. Hal tersebut mencakup perubahan dunia kerja yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat
UU baru turut memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui penyesuaian jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan di daerah.
Selain itu, diatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.
(Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: dok Kemenaker)
13 pengaturan baru UU Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli menyebut terdapat 13 pengaturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. "UU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," ucap Yassierli dikutip dari Antara. Adapun 13 ketentuan tersebut antatra lain:
- Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan.
- Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah.
- Pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
- Penguatan perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
- Penguatan perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, dan pemerintah.
- Perluasan perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel.
- Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS dengan koordinasi Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
- Penguatan perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
- Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), termasuk bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI serta anak dari perkawinan tersebut.
- Penguatan perlindungan pekerja alih daya di BUMN.
- Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Dengan disahkannya UU tersebut, pemerintah dan DPR menyatakan aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian dalam hubungan industrial. (Selsha Septifanie Gunawan)