Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Damar.
Efisiensi Anggaran, Perekrutan Petugas Satpol PP Tak Sebanyak Tahun Lalu
Mohamad Farhan Zhuhri • 6 October 2026 11:21
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) khususnya untuk Satpol PP bakal dilakukan pada 2027. Namun, jumlah perekrutan berkuran dibandingkan tahun sebelumnya.
Pramono menungkapkan alasan pengurangan kuota perekrutan Satpol PP Jakarta pada 2027. Salah satunya, keterbatasan ruang fiskal akibat efisiensi APBD.
“Untuk tahun mendatang ada, tapi tentunya jumlahnya tidak seperti yang lalu. Karena APBD kita mengalami efisiensi, sehingga ruang untuk merekrut yang baru mungkin tidak sebesar yang lalu,” kata Pramono dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 6 Oktober 2026.
Meski demikian, ia memastikan kebutuhan PJLP di sejumlah bidang tetap akan dipenuhi. “Tetapi PJLP tetap beberapa kita adakan,” ungkap Pramono.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa keterbatasan personel sangat terasa di tingkat kelurahan. Saat ini, satu kelurahan hanya diperkuat oleh tujuh hingga 10 personel.
“Seharusnya satu kelurahan membutuhkan 18 hingga 20 personel agar pembagian kerja dapat berjalan lebih optimal. Namun, kondisi saat ini masih jauh dari standar ideal tersebut,” ungkap Satriadi.
Satriadi menambahkan bahwa pengamanan dan penegakan ketertiban di Jakarta berlangsung selama 24 jam penuh. Dengan sistem pembagian tiga sif, jumlah personel yang bertugas di setiap sif menjadi sangat terbatas.
(1).jpg)
Ilustrasi Satpol PP. Foto: Medcom.id.
“Dampaknya adalah tingginya beban kerja yang harus ditanggung masing-masing anggota. Oleh karena itu, kami mengusulkan penambahan personel, terutama dengan kriteria usia yang lebih muda, untuk memperkuat performa di lapangan,” pungkas Satriadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat segera merealisasikan penambahan ini secara bertahap guna memastikan pelayanan masyarakat dan penegakan peraturan daerah tetap berjalan maksimal tanpa mengabaikan kesejahteraan petugas.