Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Denny Setiawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)
Kemkomdigi Minta Operator Jamin Sisa Kuota Internet Pelanggan Tetap Aktif
Achmad Zulfikar Fazli • 3 October 2026 16:42
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang pengaduan untuk memfasilitasi anggota masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau saran mengenai persoalan pelindungan kuota internet. Ruang pengaduan dihadirkan sebagai saluran tambahan untuk menyampaikan aduan soal pelindungan kuota internet.
"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kemkomdigi berkomitmen mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Pemerintah berupaya memastikan pelanggan layanan paket internet dari penyelenggara telekomunikasi bisa mendapatkan manfaat maksimal dari biaya yang dibayarkan.
"Kami terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," kata Denny.

lustrasi kuota internet. Foto: Istimewa
Baca Juga :
Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Perlindungan Sisa Kuota Internet yang Belum Sesuai Putusan MK
Selain memantau langsung, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia untuk menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah lanjutan mereka dalam menindaklanjuti putusan MK.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ujar Denny.
Denny mengatakan pemberian notifikasi atau peringatan tidak cukup untuk menjamin pelindungan sisa kuota akses internet pelanggan. Kemkomdigi meminta operator seluler memenuhi kewajiban melindungi sisa kuota akses internet pelanggan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh MK.