Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Perlindungan Sisa Kuota Internet yang Belum Sesuai Putusan MK

3 October 2026 16:33

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap hasil evaluasi terbaru mengenai penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet milik pelanggan. Pemerintah menilai sejumlah paket internet yang disediakan operator seluler belum memenuhi amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak sisa kuota pengguna.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat klarifikasi bersama para operator seluler untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, langkah operator yang sebatas memberikan notifikasi pengingat masa aktif kuota dinilai belum memadai.

Menurut Komdigi, perlindungan sisa kuota internet harus bersifat substantif agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli. Meskipun operator telah menyediakan berbagai pilihan paket seperti rollover dan non-rollover, perlindungan yang ada saat ini dianggap masih sebatas tindakan preventif.

"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, tetap harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujar Denny Setiawan dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Sabtu, 3 Oktober 2026.
 



Sekretaris Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman menambahkan bahwa penanganan dari operator saat ini belum optimal dalam melindungi nilai ekonomi kuota masyarakat.

"Dari hasil evaluasi kami, perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi dan menurut hasil evaluasi kami itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota," ujar Ervan. 

Selanjutnya, Kementerian Komdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi serta laporan resmi dari setiap operator seluler.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X