UU Satu Data Indonesia Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Ilustrasi. Foto: Satudata.bandungkab.go.id

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Husen Miftahudin • 7 October 2026 16:30

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 6 Oktober 2026.

Mengutip laman DPR RI, pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi landasan hukum dalam memperkuat tata kelola data nasional. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan data agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan dapat saling terhubung.

UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Sebelumnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
 

Apa yang diatur dalam UU Satu Data Indonesia?


Salah satu ketentuan utama dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN). Mengutip laman Bappenas, DDN menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta distribusi bantuan sosial.

Data tersebut juga menjadi rujukan untuk berbagai kebutuhan strategis pemerintah. Pengelolaannya dilakukan dengan memperhatikan tingkat keterbukaan dan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain DDN, UU Satu Data Indonesia mengatur sejumlah aspek tata kelola data nasional, seperti standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, katalog data nasional, serta interoperabilitas.
   

Poin penting UU Satu Data Indonesia


Sejumlah aspek yang diatur dalam UU Satu Data Indonesia meliputi:
 

1. Data Dasar Nasional

Data Dasar Nasional menjadi salah satu rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta distribusi bantuan sosial.
 

2. Standar Data

Pemerintah mengatur standardisasi data agar data yang dihasilkan berbagai instansi memiliki standar yang seragam dan dapat dimanfaatkan secara konsisten.
 

3. Metadata

Metadata menjadi bagian dari tata kelola data yang memuat informasi mengenai data yang dikelola.
 

4. Kode Referensi dan Data Induk

Penggunaan kode referensi dan data induk diperkuat untuk mendukung keseragaman serta keterhubungan data antarlembaga.
 

5. Katalog Data Nasional

UU Satu Data Indonesia mengatur katalog data nasional sebagai bagian dari penyelenggaraan tata kelola data pemerintah.
 

6. Interoperabilitas

Data dan sistem pemerintah didorong agar dapat saling terhubung sehingga pertukaran serta pemanfaatan data dapat dilakukan secara terpadu.
 

7. Keamanan dan Pelindungan Data

Pengelolaan data mencakup aspek keamanan dan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

8. Pemanfaatan Teknologi

UU Satu Data Indonesia juga mengatur pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data, termasuk kecerdasan artifisial. Penerapannya tetap memperhatikan aspek keamanan, tata kelola, dan pengawasan manusia.


(Ilustrasi - Rapat Paripurna DPR RI. Foto: dok. Antara)
 

Produsen data pemerintah tidak dipusatkan


Penerapan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah akan dipindahkan dan disimpan di satu tempat. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan data pemerintah tetap diproduksi oleh berbagai instansi, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.

Menurut dia, penyelenggaraan Satu Data Indonesia lebih menekankan keseragaman standar dan tata kelola agar data dari berbagai sumber dapat saling terhubung. "Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu," ujar Sturman, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tetap melibatkan berbagai produsen data sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal yang diseragamkan mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta tata kelola. Dengan mekanisme tersebut, data dari berbagai instansi dapat dimanfaatkan secara lebih terpadu.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan data untuk mendukung perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan sosial. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)