Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. Foto: Antara.
Kemkomdigi Dukung Penerapan UU Satu Data Indonesia
Gabriella Thesa Widiari • 7 October 2026 01:00
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) siap mendukung penerapan kebijakan Satu Data Indonesia setelah disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI. Regulasi yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal ini menjadi landasan hukum tata kelola, keamanan, serta interoperabilitas data pemerintah.
"Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, dilansir dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga :
"Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas," kata Nezar.
Keterhubungan sistem antar-lembaga menjadi elemen krusial dalam pelaksanaan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kemkomdigi akan berfokus menyediakan infrastruktur teknologi dan memastikan interoperability antar-sistem berjalan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
"Menurut undang-undang demikian," kata Nezar.
.jpeg)
Ilustrasi - Rapat Paripurna DPR RI. Foto: dok. Antara
UU SDI mencakup rencana induk, arsitektur, manajemen, hingga siklus tata kelola data nasional. Regulasi ini juga mengatur pembagian peran yang jelas antara pembina data, produsen data, dan wali data.
DPR RI menegaskan data dasar nasional hasil integrasi ini bakal menjadi rujukan utama pemerintah. Data tersebut akan dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.