Paripurna DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Antara

Paripurna DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia

M Sholahadhin Azhar • 6 October 2026 13:33

Jakarta: Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia, menjadi undang-undang.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pernyataan Puan kemudian disetujui peserta rapat di Gedung DPR. Sebelum RUU itu disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia didasari amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.

Menurut dia, keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Baleg DPR meyakini data yang berkualitas adalah fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.
 


"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," kata Sturman.


Sidang Paripurna. Foto: Metro TV/Fachri

Dalam tahap penyusunan, Sturman menjelaskan Baleg DPR telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan para pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil guna memenuhi partisipasi yang bermakna.

Berdasarkan hasil pembahasan, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Adapun keputusan tingkat I RUU Satu Data Indonesia diambil pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam rapat yang digelar Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah.

Salah satu materi strategis dalam RUU tersebut, yaitu pengaturan mengenai data dasar nasional (DDN). Sturman menjelaskan DDN dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Selain itu, RUU SDI melibatkan partisipasi masyarakat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

"Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip hukum adalah manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data," kata Struman.

(M Sholahadhin Azhar)