RUU Perampasan Aset jadi Usul Inisiatif DPR

Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Foto: Antara.

RUU Perampasan Aset jadi Usul Inisiatif DPR

Anggi Tondi Martaon • 6 October 2026 13:07

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 6 Oktober 2026.

Persetujuan diambil setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset selanjutnya akan dibahas oleh Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum bersama perwakilan pemerintah.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pertanyaan Puan disambut kata 'setuju' oleh anggota yang hadir. Kemudian, Puan mengetuk palu menandai kesepakatan tersebut.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset. Tugas itu dilakukan pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 10 November 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sejak September 2025. Draf dan naskah akademik bakal beleid tersebut disusun dengan melibatkan partisipasi publik.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Istimewa.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR menggelar 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menekankan lembaganya akan memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana, serta memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi undang-undang nantinya.

(Anggi Tondi)