Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin 10 Juli 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Amaluddin • 2 August 2023 16:28
Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wagub Jatim, Emil Elistianto Dardak, akan mengakhiri masa jabatnnya pada 31 Desember 2023. Hal ini sesuai regulasi UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada.
Dalam aturan itu dijelaskan pada pasal 201 poin 5, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Pasangan Khofifah-Emil merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan dilantik 13 Februari 2019.
"Terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim masih lama, karena berakhirnya jabatan pada 31 Desember 2023. Perkiraan Kemendagri baru akan menyurati DPRD Jatim terkait usulan nama Gubernur-Wagub Jatim sekitar November," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim, Didik Chusnul Yakin, di Surabaya, 2 Agustus 2023.
Dia menjelaskan mekanisme pergantian Gubernur Jatim, DPRD Jatim akan diminta mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian usulan tiga nama itu akan dibahas terlebih dahulu dengan anggota dan ketua fraksi yang ada di DPRD.
Sebelum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, Kemendagri juga nantinya akan mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jatim. Setelah itu presiden bakal menetapkan satu nama, yang berhak menjadi pengganti Gubernur Jatim selama satu tahun.
"Artinya ada enam nama yang bakal diusulkan ke pusat, tiga nama usulan dari DPRD Jatim, dan tiga nama dari Kemendagri. Nantinya akan ditentukan oleh Presiden. Tapi usulan nama-nama ini perkiraan November nanti," jelasnya.