KPK Pastikan Kasus di Kemnaker Tak Berkaitan dengan Pencawapresan Cak Imin

Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Pastikan Kasus di Kemnaker Tak Berkaitan dengan Pencawapresan Cak Imin

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2023 22:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah pengadaan sistem pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak berkaitan dengan pencawapresan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kasus itu dibuka jauh sebelum deklarasi.

"Tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 3 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus itu diusut karena adanya laporan dari masyarakat. Lembaga Antirasuah menemukan kecukupan alat bukti sejak Juli 2023.

"Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ucap Ali.

Ali juga menjelaskan laporan yang masuk terkait dugaan rasuah itu sudah lama. Sebab, aduannya sudah melewati tahap verifikasi yang sangat memakan waktu.

"Lalu berproses panjang di kedeputian penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," ujar Ali.

Karenanya, kasus di Kemnaker itu dipastikan tidak berkaitan dengan pencawapresan Cak Imin. Apalagi, kata Ali, tenggat waktunya jauh.

"Yang artinya apa? jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih," kata Ali.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.

KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)