Dito Mahendra. Foto: MI/Ramdani
Jakarta: Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra telah ditangkap di Bali, 8 September 2023. Kasus bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 13 Maret 2023, di kediaman Dito, di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Kala itu, KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Senjata itu ditemukan lengkap dengan amunisinya. KPK awalnya tidak mencari senjata api di rumah Dito. Tapi, ada barang lain yang diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam perkembangnnya, KPK menyebut senpi yang ditemukan di rumah pengusaha itu bukan untuk olahraga maupun berburu. Lantaran, KPK juga menemukan peluru tajam.
"Senjata apinya juga bukan senjata api untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur dan ada peluru tajamnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
Penemuan Senjata Api Diserahkan ke Polri
KPK memutuskan untuk tidak mengurusi temuan tersebut. Pengusutan kini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Setelah dilimpahkan ke polisi, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023. Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Status kasus itu segera naik penyidikan, sejak 31 Maret 2023.
Dito Selalu Mangkir Pemeriksaan
Pada panggilan pertama pemeriksaa sebagai saksi, Dito mangkir. "Sudah kita undang untuk klarifikasi, namun tidak hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 April 2023.
Selanjutnya, pada jadwal pemeriksaan kedua, 6 April 2023, Dito kembali mangkir. Namun, kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu, menyebut kliennya telah mengajukan penundaan pemeriksaan.
Pihak Dito pun mengeklaim senjata tersebut tidak ilegal. Abu membawa sejumlah surat dari Kodam Diponegoro, Jawa Tengah, terkait kepemilikan senjata Dito.
Tak habis akal, Polri pun mencegah Dito agar tidak dapat keluar negeri. Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Saksi tidak bisa dicekal namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi dikutip Jumat, 7 April 2023.
Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menjemput paksa Dito karena tak menghadiri panggilan penyidik. Tak berselang lama, pada 17 April 2023, Polri menyatakan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis, 6 April 2023 terkait penemuan senjata api di rumahnya. Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.
Dito kembali dipanggil polisi dengan status tersangka untuk diperiksa pada 28 April 2023. Namun, Dito mangkir lagi. Polisi kembali menjadwalkan pemanggilan Dito sebagai tersangka, pada 2 Mei 2023.
Dito Berstatus Buron
Dito berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pria yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan 2 Mei 2023. Polri akan mengambil tindakan tegas lantaran Dito tidak kooperatif.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan penyidik akan terbitkan DPO (daftar pencarian orang) dan pencekalan," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Mei 2023.
Polri sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Termasuk, beberapa maskapai penerbangan.
Nindy Ayunda hingga Adik Dito Diperiksa Polisi
Dalam mengusut kasus kepemilikan senjata api dan keberadaan Dito Mahendra, polisi memeriksa banyak saksi termasuk kekasihnya, figur publik Nindy Ayunda hingga asisten rumah tangga (ART). Polisi memastikan pihak yang membantu Dito bersembunti akan terkena sanksi pidana.
"Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Mei 2023.
Dalam mencari Dito, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra di kawasan Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Mei 2023. Lima orang pembantu dan Nindy Ayunda diamankan polisi.
"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito M atau Nindy Ayunda pada dua TKP," kata Djuhandhani dalam keterangannya tertulis, Senin, 22 Mei 2023.
Djuhandhani menyebut pihaknya menyita
handphone para pembantu Dito yang berada di rumah Cipete dan Cilandak Barat. Polisi akan menganalisa telepon genggam itu untuk mencari keberadaan Dito.
Setelah 1x24 jam, sebanyak lima pembantu Dito dan Nindy Ayunda dipulangkan. Mereka diperiksa sebagai saksi saat itu.
Tak ingin buruannya lepas, Bareskrim Polri tengah mendalami pihak yang menyembunyikan Dito. Pelaku dipastikan kena pidana.
"Penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka," ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin, 22 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan pelaku yang menyembunyikan Dito bisa dikenakan Pasal 221 KUHP. Beleid itu terkait
obstruction of justice (OOJ) atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Nindy tak sekali diperiksa polisi. Ketua RT, hingga pengasuh anak Nindy pun ikut terseret. Termasuk orang tura dan adik tersangka kepemilikan senjata api itu, turut diperiksa. Mereka diperiksa terkait dugaan OOJ dalam perkara Dito.
Dito Ditangkap
Polisi sempat mengingatkan Dito untuk menyerahkan diri. Hal itu, agar pihak keluarganya tidak ikut terseret dalam kasus ini.
Polri memastikan tidak ada yang mem-
beking kasus Dito. Djuhandani memastikan tidak terdapat oknum yang mem-
bekingi Dito.
Setelah empat bulan dengan status buron, Polti akhirnya bisa menangkap Dito Mahendra. Buronan Polri itu diringkus di Bali.
"Iya benar (ditangkap di Bali)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Jumat, 8 September 2023.
Sementara itu, terkait status senjata api yang ditemukan, dari hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri didapatkan sembilan pucuk senjata tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Sembilan senjata api itu, yakni:
- Satu pucuk pistol Glock 17
- Satu pucuk revolver S&W
- Satu pucuk pistol Glock 19 Zev
- Satu pucuk pistol Angstatd Arms
- Satu pucuk senapan Noveske Refleworks
- Satu pucuk senapan AK 101
- Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
- Satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5
- Satu pucuk senapan angin Walther