1.118 APK Tak Beretika di Kota Tangerang Diturunkan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Muhammad Abdul Rosid. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

1.118 APK Tak Beretika di Kota Tangerang Diturunkan

Hendrik Simorangkir • 27 June 2023 19:58

Tangerang: Satpol PP Kota Tangerang menertibkan sebanyak 1.118 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya. Seribuan APK itu ditertibkan atas masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang yang menerima aduan dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Muhammad Abdul Rosid, mengatakan meski pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindak APK tersebut, namun dapat memberi masukan ke Satpol PP untuk segera ditertibkan.

"Kami mendapatkan banyaknya aduan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan pemasangan APK bacaleg (bakal calon legislatif) yang bertebaran di Kota Tangerang. Ada yang dipasang di fasos fasum (fasilitas sosial dan umum) milik pemerintah daerah, di pohon, hingga di sekolah," kata Rosid di Kota Tangerang, Selasa, 27 Juni 2023.

Rosid menjelaskan pihaknya bukan sebagai tim yang mengeksekusi penertiban alat peraga tersebut. Pihaknya hanya sebatas memberikan masukan kepada Satpol PP berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.  

"Karena belum masuk pada tahapan kampanye, kami belum punya kewenangan untuk menurunkannya. Makanya kami koordinasikan dengan Satpol PP, untuk diturunkan yang tidak sesuai pada tempatnya," jelasnya.

Menurut Rosid saran yang diberikan kepada Satpol PP agar APK dapat diturunkan itu merujuk pada peraturan walikota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2016 terkait Perlindungan Pohon di Kota Tangerang, dan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

"Akhirnya Kasatpol PP Kota Tangerang sepakat untuk menjalankan amanat perwal, APK yang dipaku di pohon itu yang kita tertibkan," bebernya.

Rosid menuturkan dari 1.118 APK yang terpasang tidak sesuai tempatnya, wilayah yang terbanyak ditertibkan yakni Kecamatan Ciledug sebanyak 184 alat peraga. Penertiban APK itu dilakukan pihak Satpol PP periode 1-15 Juni 2023,

"Wilayah terbanyak kedua yang ditertibkan Kecamatan Karawaci 158 APK. Sedangkan yang paling sedikit itu di Kecamatan Tangerang sebanyak 12 APK," ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Muhammad Abdul Rosid. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)