Kasus Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun

Tersangka Mario Dandy/Medcom.id/Siti

Kasus Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun

Media Indonesia • 3 July 2023 22:49

Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan terhadap anak AG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko mengonfirmasi hal itu.

"Iya benar (Mario telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Truno di Jakarta, Senin, 3 Juli 2923.

Truno menjelaskan bahwa Mario telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023. Adapun pasal yang menjerat Mario, dijelaskan Truno, ialah Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," pungkasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menaikan status dugaan pencabulan AG dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut merupakan hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik pada Jumat, 26 Mei 2023.

"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki, 26 Mei 2023.

Khoerun Nadif

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)