KPU Jamin Pemilih Tanpa e-KTP Bisa Nyoblos

Ilustrasi pemungutan suara/Medcom.id/Kautsar

KPU Jamin Pemilih Tanpa e-KTP Bisa Nyoblos

Kautsar Widya Prabowo • 3 July 2023 19:26

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan empat juta daftar pemilih tetap (DPT) yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka dapat menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.

"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya anak saya Aqila, NIK nya ada, itu yang akan ditunjukkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023. 

Pihaknya telah menetapkan 204 juta orang dalam DPT nasional Pemilu 2024. Data tersebut diperoleh dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Betty menjelaskan setiap individu yang akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, secara otomatis sudah masuk dalam DPT. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan empat juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024. 

"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)