Partai Buruh Kritik Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (dua kiri). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Partai Buruh Kritik Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol

Sri Utami • 6 July 2023 00:02

Jakarta: Partai Buruh turut merespons gugatan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai bercorak oranye itu mengkritisi gugatan tersebut.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan jabatan pimpinan parpol tak bisa dibatasi. Tak sama dengan jabatan posisi pimpinan negara.

"Masa jabatan pimpinan parpol adalah jabatan politik, bukan jabatan kekuasaan atau pegawai yang dibayar oleh negara," kata Said saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.

Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan parpol tidak bisa diseragamkan. Sebab, setiap partai politik memiliki ideologi yang berbeda.

"Walaupun berazaskan sama yaitu pancasila. Jadi tidak bisa diseragamkan masa jabatan pimpinan parpolnya," ungkap dia.

Dia menyampaikan aturan masa jabatan pimpinan parpol diatur melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai politik. Partai Buruh sendiri telah memutuskan tak menaruh batasan berapa lama masa jabatan pimpinannya.

"Oleh karena itu setiap parpol tentang masa jabatan pimpinan parpol diatur dalam AD ART masing masing sesuai keputusan kongresnya," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)