Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 14 June 2023 21:35
Jakarta: Aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diperkirakan rampung pada Juli 2023. Mundur satu bulan dari target sebelumnya pada Juni 2023.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati menyampaikan pembuatan aturan teknis UU TPKS bukan perkara gampang. Penyusunan memerlukan proses panjang dan sangat dinamis.
“Kami menyadari bahwa aturan turunan ini memang mendesak dan dibutuhkan," kata Ratna dalam konferensi pers ‘Komitmen Percepatan Aturan Turunan UU TPKS’ di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Proses penyusunan aturan teknis UU TPKS mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari pembahasan, aspirasi, pendalaman, kepastian aturan sesuai dengan amanat UU TPKS.
"Dan satu sama lain (aspek) memiliki benang merah,” ungkap dia.
Baca juga: Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung Juni 2023
Publik diminta bersabar. Penyusunan aturan teknis UU TPKS memasuki proses pembahasan.
Dia berharap proses pembahasan seluruh peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) rampung pada Juni. Kemudian, memasuki proses harmonisasi pada Juli 2023.
“Nanti keluarnya (PP dan Perpres) kemungkinan sama. Semua start-nya sama, selesainya juga harus sama. Masing-masing punya tingkat kesulitan yang berbeda. Terkait mekanisme tidak ada yang dulu-duluan. Artinya, semoga saja semua rampung bersamaan,” ujar dia. (MI/Dinda Shabrina)